Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Pesangon dalam Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. (2026). Ar-Rasyid: Jurnal Publikasi Penelitian Ilmiah, 2(6), 85-94. https://doi.org/10.64788/ar-rasyid.v2i6.394