“Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Pesangon dalam Perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021” (2026) Ar-Rasyid: Jurnal Publikasi Penelitian Ilmiah, 2(6), pp. 85–94. doi:10.64788/ar-rasyid.v2i6.394.