Peer Review Process

Ar-Rasyid: Jurnal Publikasi Penelitian Ilmiah menerapkan proses peninjauan sejawat double-blind untuk memastikan objektivitas, kualitas, dan keadilan dalam evaluasi ilmiah. Identitas penulis dan peninjau dijaga kerahasiaannya selama proses peninjauan.

Tinjauan Alur Kerja
A. Penyaringan Awal
Setelah diserahkan, setiap naskah menjalani penyaringan awal oleh tim editorial untuk memastikan kepatuhan terhadap fokus, cakupan, format, dan standar etika jurnal.
Naskah yang tidak memenuhi kriteria dasar atau menunjukkan tanda-tanda plagiarisme akan ditolak .

Tugas Peninjau
Naskah yang sesuai diteruskan ke dua peninjau independen yang merupakan pakar di bidang subjek tersebut.
Para peninjau dipilih berdasarkan latar belakang akademis, catatan publikasi, dan tidak adanya konflik kepentingan dengan penulis.

Proses Peninjauan
Proses peninjauan biasanya memakan waktu 2–6 minggu.
Peninjau diminta untuk mengevaluasi naskah berdasarkan:
- Orisinalitas dan signifikansi topik
- Kontribusi teoritis atau empiris
- Kemanjuran metodologis
- Kejelasan presentasi dan organisasi
- Relevansi dengan penyelidikan interdisipliner atau multidisiplin
Setiap pengulas memberikan salah satu rekomendasi berikut:
- Terima tanpa revisi
- Terima dengan revisi kecil
- Revisi besar diperlukan
- Menolak

Keputusan Editorial
Keputusan akhir dibuat oleh Pemimpin Redaksi atau Dewan Redaksi berdasarkan rekomendasi para pengulas.
Jika revisi diperlukan, naskah dikembalikan ke penulis dengan umpan balik terperinci dan batas waktu untuk pengiriman ulang.
Naskah yang direvisi dapat dievaluasi kembali oleh peninjau asli (terutama dalam kasus revisi besar).

Penerimaan dan Publikasi Akhir
Setelah diterima, artikel menjalani penyuntingan naskah dan penyuntingan tata letak .
Penulis akan menerima bukti untuk persetujuan akhir sebelum publikasi.
Artikel tersebut kemudian akan diterbitkan daring dalam edisi terkini atau edisi mendatang.

B. Etika dan Tanggung Jawab Peninjau
Peninjau diharapkan menjaga kerahasiaan, objektivitas, dan integritas selama proses berlangsung.
Mereka harus menyatakan adanya potensi konflik kepentingan dan menarik diri dari proses jika perlu.
Peninjau tidak diizinkan menggunakan bagian mana pun dari naskah yang diserahkan untuk keuntungan pribadi.

C. Banding dan Sengketa
Penulis yang tidak setuju dengan keputusan editorial dapat mengajukan banding tertulis kepada dewan editorial, didukung oleh argumen akademis yang masuk akal.
Banding akan ditinjau secara objektif dan keputusan Pemimpin Redaksi bersifat final.