AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SIRI TERHADAP HAK WARIS ISTRI DAN ANAK

Authors

  • Mahfudoh Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Serang Raya Author
  • Vira Ade Jelita Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Serang Raya Author
  • Putri Purwita Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Serang Raya Author
  • Fitria Agustin Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Serang Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.64788/ar-rasyid.v2i4.350

Keywords:

perkawinan siri; hak waris; anak luar kawin; itsbat nikah; hukum keluarga Islam

Abstract

Perkawinan siri merupakan perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan hukum agama Islam, namun tidak dicatatkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Ketiadaan pencatatan perkawinan menimbulkan konsekuensi yuridis yang luas, terutama dalam konteks hak waris istri dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dua permasalahan utama, yaitu: pertama, kedudukan hukum perkawinan siri dalam sistem hukum positif Indonesia dan implikasinya terhadap status perkawinan; kedua, akibat hukum yang ditimbulkan oleh perkawinan siri terhadap hak waris istri dan anak ditinjau dari Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis dilakukan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Agung, putusan Mahkamah Konstitusi—khususnya Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010—serta doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan siri, meskipun sah secara agama, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam sistem hukum negara sehingga istri tidak memperoleh hak waris sebagaimana istri sah. Anak yang lahir dari perkawinan siri hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya, kecuali jika ayah biologisnya mengakui dan telah membuktikan hubungan darah melalui ilmu pengetahuan dan teknologi. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya itsbat nikah sebagai upaya hukum untuk melegitimasi perkawinan siri sekaligus melindungi hak-hak keperdataan pihak yang lemah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ali, Z. (2019). Hukum Perdata Islam di Indonesia (Edisi Revisi). Sinar Grafika.

Anshori, A. G. (2020). Hukum Perkawinan Islam: Antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. UII Press.

Basyir, A. A. (2021). Hukum Perkawinan Islam (Edisi Ke-2). UII Press.

Djubaedah, N. (2022). Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. Sinar Grafika.

Hadikusuma, H. (2019). Hukum Waris Adat. Citra Aditya Bakti.

Hazairin. (2020). Hukum Kekeluargaan Nasional. Tintamas.

Manan, A. (2020). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Kencana Prenada Media Group.

Perangin, E. (2021). Hukum Waris. RajaGrafindo Persada.

Rofiq, A. (2022). Hukum Perdata Islam di Indonesia (Edisi Revisi Ke-3). RajaGrafindo Persada.

Soemiyati, S. (2019). Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Liberty.

Syarifuddin, A. (2020). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Kencana.

Thalib, S. (2023). Hukum Keluarga Indonesia. Universitas Indonesia Press.

Jurnal Ilmiah

Farid, A. (2023). Rekonstruksi hak waris anak dari perkawinan yang tidak dicatatkan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Hukum Islam, 21(1), 45–72. https://doi.org/10.28918/jhi.v21i1.7823

Hasbi, M. (2024). Implementasi pembuktian asal usul anak melalui teknologi DNA dalam perspektif hukum acara perdata Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 210–235. https://doi.org/10.33369/jkhs.v15i2.9012

Kamil, A. (2020). Kedudukan hukum anak luar kawin dalam sistem hukum Indonesia pasca Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Hukum dan Peradilan, 9(2), 217–238. https://doi.org/10.25216/jhp.9.2.2020.217-238

Margono, H. (2022). Problematika yuridis itsbat nikah dan implikasinya terhadap perlindungan hak anak di Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1), 89–114. https://doi.org/10.15642/jhki.v7i1.6341

Mukhtar, K. (2023). Nasab anak di luar nikah: Analisis komparatif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 16(1), 33–62. https://doi.org/10.14421/ahwal.2023.16103

Nasution, K. (2019). Tipologi perkawinan tidak tercatat di Indonesia: Kajian sosiologi hukum. Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 53(2), 445–472. https://doi.org/10.14421/asy-syirah.2019.532-08

Nurhayati, N. (2022). Problematika pembuktian asal usul anak dalam perkara waris akibat perkawinan siri. Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 183–204. https://doi.org/10.25217/jm.v7i2.2347

Ridwan, M. (2023). Itsbat nikah sebagai instrumen perlindungan hak keperdataan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, 14(1), 78–103. https://doi.org/10.18860/j.v14i1.18543

Siregar, B. (2021). Harta bersama dalam perkawinan siri: Tinjauan hukum Islam dan hukum perdata. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(3), 517–540. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss3.art5

Wahyuni, S. (2024). Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak dalam perkawinan tidak tercatat: Analisis putusan Pengadilan Agama. Jurnal Hukum dan Keadilan, 12(1), 1–28. https://doi.org/10.20473/jhk.v12i1.42109

Yunus, M. (2022). Analisis yuridis itsbat nikah postumus dalam perkara kewarisan di Pengadilan Agama. Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, 16(2), 311–330. https://doi.org/10.24090/mnh.v16i2.6782

Zuhdi, M. H. (2021). Kewenangan Pengadilan Agama dalam itsbat nikah: Telaah normatif dan praktis. Jurnal Hukum dan Syariah, 12(2), 145–168. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v12i2.14257

Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Pengadilan

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2017). Putusan Nomor 1354 K/Pdt/2017. Mahkamah Agung RI.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi RI.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2026-05-01

How to Cite

AKIBAT HUKUM PERKAWINAN SIRI TERHADAP HAK WARIS ISTRI DAN ANAK. (2026). Ar-Rasyid: Jurnal Publikasi Penelitian Ilmiah, 2(4), 239-251. https://doi.org/10.64788/ar-rasyid.v2i4.350

Similar Articles

91-100 of 151

You may also start an advanced similarity search for this article.