MENCEGAH PERNIKAHAN USIA DINI SEBUAH INVESTASI UNTUK MASA DEPAN YANG LEBIH BAIK

Authors

  • Yuliana Sari Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang PSDKU Serang Author
  • Ine Rima Febriani Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang PSDKU Serang Author
  • Ajeng Putri Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang PSDKU Serang Author
  • Dini Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang PSDKU Serang Author

DOI:

https://doi.org/10.64788/ar-rasyid.v1i6.236

Keywords:

Pernikahan Dini, Perlindungan Anak, Dispensasi Kawin, Hukum Keluarga, Kebijakan.

Abstract

Pernikahan usia dini merupakan masalah serius yang dapat berdampak negatif pada kesejahteraan dan masa depan individu, terutama perempuan. Artikel ini membahas tentang pentingnya mencegah pernikahan usia dini sebagai investasi untuk masa depan yang lebih baik. Pernikahan usia dini masih menjadi persoalan serius di indonesia meskipun batas usia minimal perkawinan telah dinaikkan melalui undang-undang nomor 16 tahun 2019. Dampak negatifnya tidak hanya dirasakan pada aspek kesehatan reproduksi remaja, tetapi juga berdampak pada pendidikan, ekonomi, dan kualitas generasi masa depan. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketentuan normatif terkait pencegahan pernikahan usia dini serta mengevaluasi efektivitas kerangka hukum tersebut dalam memberikan perlindungan bagi anak. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi turunan, harmonisasi kebijakan lintas sektor, serta pembatasan yang lebih ketat pada pemberian dispensasi. Upaya pencegahan pernikahan usia dini merupakan bentuk investasi jangka panjang bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fitriani, F. (2021). Dampak Pernikahan Usia Dini terhadap Kesehatan Mental Remaja Perempuan. Jurnal Psikologi Insight, 5(1).

Ningsih, S. (2022). Studi Pengarusutamaan Gender dan Anak. Jurnal Hawa, 2(1).

Nurhayati. (2022). Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Risiko Menikah Dini. Jurnal Pendidikan Remaja, 2(1).

Sari, Y., & Puspitasari, D. (2022). Dampak Pernikahan Usia Dini terhadap Kesehatan Reproduksi Remaja Perempuan. Jurnal Kesehatan Reproduksi, 13(1).

Syamsuddin. (2020). Perubahan Persepsi Masyarakat terhadap Pernikahan Dini melalui Pendekatan Komunitas. Jurnal Sosiologi Desa, 8(1).

The Asia Foundation. (2020). Leading change. The Asia Foundation, 292(7811–7812), 535–536. https://doi.org/10.14742/apubs.2011.1725

UNICEF Indonesia. (2021). Laporan Situasi Anak di Indonesia 2021: Tantangan dan Upaya Pemerintah. UNICEF. https://www.unicef.org/indonesia

Utami & Puspitasari. (2021). Program Pemberdayaan Ekonomi dalam Menurunkan Angka Pernikahan Anak. Journal of Social and Development Studies, 2(1).

Wulandari, A., & Kristina, S. (2022). Pernikahan Usia Dini dan Risiko Kesehatan Reproduksi Remaja Perempuan. Jurnal Kesehatan Reproduksi, 13(1).

Downloads

Published

2025-12-23

How to Cite

MENCEGAH PERNIKAHAN USIA DINI SEBUAH INVESTASI UNTUK MASA DEPAN YANG LEBIH BAIK. (2025). Ar-Rasyid: Jurnal Publikasi Penelitian Ilmiah, 1(6), 939-947. https://doi.org/10.64788/ar-rasyid.v1i6.236

Similar Articles

1-10 of 40

You may also start an advanced similarity search for this article.