MENCEGAH PERNIKAHAN USIA DINI SEBUAH INVESTASI UNTUK MASA DEPAN YANG LEBIH BAIK
DOI:
https://doi.org/10.64788/ar-rasyid.v1i6.236Keywords:
Pernikahan Dini, Perlindungan Anak, Dispensasi Kawin, Hukum Keluarga, Kebijakan.Abstract
Pernikahan usia dini merupakan masalah serius yang dapat berdampak negatif pada kesejahteraan dan masa depan individu, terutama perempuan. Artikel ini membahas tentang pentingnya mencegah pernikahan usia dini sebagai investasi untuk masa depan yang lebih baik. Pernikahan usia dini masih menjadi persoalan serius di indonesia meskipun batas usia minimal perkawinan telah dinaikkan melalui undang-undang nomor 16 tahun 2019. Dampak negatifnya tidak hanya dirasakan pada aspek kesehatan reproduksi remaja, tetapi juga berdampak pada pendidikan, ekonomi, dan kualitas generasi masa depan. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketentuan normatif terkait pencegahan pernikahan usia dini serta mengevaluasi efektivitas kerangka hukum tersebut dalam memberikan perlindungan bagi anak. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan kasus. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi turunan, harmonisasi kebijakan lintas sektor, serta pembatasan yang lebih ketat pada pemberian dispensasi. Upaya pencegahan pernikahan usia dini merupakan bentuk investasi jangka panjang bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia indonesia.
Downloads
References
Fitriani, F. (2021). Dampak Pernikahan Usia Dini terhadap Kesehatan Mental Remaja Perempuan. Jurnal Psikologi Insight, 5(1).
Ningsih, S. (2022). Studi Pengarusutamaan Gender dan Anak. Jurnal Hawa, 2(1).
Nurhayati. (2022). Pendidikan Kesehatan Reproduksi dan Risiko Menikah Dini. Jurnal Pendidikan Remaja, 2(1).
Sari, Y., & Puspitasari, D. (2022). Dampak Pernikahan Usia Dini terhadap Kesehatan Reproduksi Remaja Perempuan. Jurnal Kesehatan Reproduksi, 13(1).
Syamsuddin. (2020). Perubahan Persepsi Masyarakat terhadap Pernikahan Dini melalui Pendekatan Komunitas. Jurnal Sosiologi Desa, 8(1).
The Asia Foundation. (2020). Leading change. The Asia Foundation, 292(7811–7812), 535–536. https://doi.org/10.14742/apubs.2011.1725
UNICEF Indonesia. (2021). Laporan Situasi Anak di Indonesia 2021: Tantangan dan Upaya Pemerintah. UNICEF. https://www.unicef.org/indonesia
Utami & Puspitasari. (2021). Program Pemberdayaan Ekonomi dalam Menurunkan Angka Pernikahan Anak. Journal of Social and Development Studies, 2(1).
Wulandari, A., & Kristina, S. (2022). Pernikahan Usia Dini dan Risiko Kesehatan Reproduksi Remaja Perempuan. Jurnal Kesehatan Reproduksi, 13(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yuliana Sari, Ine Rima Febriani, Ajeng Putri, Dini (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









