Integrasi Pengetahuan Farmakologi dan Syariah dalam Pemanfaatan Tanaman Herbal Lokal
DOI:
https://doi.org/10.64788/ar-rasyid.v1i1.9Keywords:
Herbal Lokal, Pengobatan Tradisional, Farmakologi, Syariah, Kesehatan IslamiAbstract
Penggunaan tanaman herbal lokal sebagai alternatif pengobatan telah menjadi tradisi masyarakat Indonesia sejak dahulu, seiring meningkatnya kesadaran akan efek samping obat kimia. Penelitian ini bertujuan mengkaji pemanfaatan tanaman herbal lokal dari perspektif farmakologi sekaligus menelaah kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif deskriptif melalui studi literatur dan wawancara dengan praktisi herbal serta ulama. Hasil kajian menunjukkan bahwa tanaman seperti jahe, kunyit, temulawak, dan meniran memiliki khasiat farmakologis yang signifikan untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan mendukung penyembuhan penyakit. Dari perspektif syariah, pemanfaatan herbal diperbolehkan dan dianjurkan selama tidak mengandung unsur haram atau membahayakan kesehatan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan edukasi masyarakat mengenai penggunaan herbal lokal yang ilmiah, aman, dan sesuai nilai-nilai keislaman, sehingga dapat menjadi alternatif pengobatan yang efektif dan etis.
Downloads
References
Departemen Kesehatan RI. (2013). Tumbuhan Obat Indonesia. Jakarta: Balai POM.
Al-Bukhari, M. (2000). Sahih al-Bukhari. Kairo: Dar al-Hadits.
Nasution, H. (2005). Pengobatan dalam Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Sofowora, A. (1993). Medicinal Plants and Traditional Medicine in Africa. Spectrum
Books.
Syamsuri, A. (2021). “Etika Pengobatan dalam Islam dan Implementasinya dalam
Penggunaan Herbal Modern”. Jurnal Studi Islam dan Kesehatan, 5(2), 131–145.
Widodo, H. (2018). “Farmakologi Herbal dan Integrasinya dalam Sistem Kesehatan
Nasional”. Jurnal Herbal Nusantara, 2(1), 45–60.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hasan Husaini (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









